Dana BOS untuk Apa?

Seringkali masyarakat awam bingung, untuk apa saja sih sebenarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu? Sebab seringkali juga putra atau putri mereka yang bersekolah di SD Negeri, masih saja dikenakan biaya-biaya (tarikan, pent.) oleh pihak sekolah. Padahal promo/iklan sekolah gratis begitu amat sangat gencar di berbagai media, terutama televisi.

Berikut saya cuplikkan tulisan dari Bp. Satria Dharma dalam millis Dikbud tentang peruntukkan penggunaan dana BOS.

Biaya Satuan Pendidikan

Terdiri dari:
• biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
• biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya non-personalia.
• bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
• beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi

Biaya Personalia dan Non-personalia:
• biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
• biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Penggunaan Dana BOS

A. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)
Sebagian dana BOS harus untuk membeli buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah sebanyak jumlah siswa. Harga buku harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Depdiknas.
• SD: buku IPS (kelas 4, 5 dan 6) dan PKN (kelas 1 s/d 6)
• SMP: buku PKN (kelas 1 s/d 3) dan IPA (kelas 1 s/d 3)
Pembelian dapat dilakukan bertahap, akan tetapi harus terpenuhi seluruhnya sebelum tahun ajaran baru

B. Untuk operasional sekolah (BOS Tunai)
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru)
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba)
4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
6. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli Genzet.
7. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu penyeberangan, dll)
9. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu penyeberangan, dll)
11. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
12. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran.
13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.

Tanggung Jawab Orang Tua Peserta Didik

• Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dls.
• Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.

Tinggalkan komentar